Senin 21 September 2015 Sekolah gratis SMA Terbuka Depok mengadakan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba dikalangan pelajar, bekerja sama dengan Satgas Anti Narkoba UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Penyalahgunaan dan bahaya narkotika narkoba di kalangan muda dan remaja tidak dipungkiri masih banyak di lingkungan sekitar kita. Karena memang dampak akibat narkoba bagi kesehatan dan masa depan memang tidaklah sedikit. Akan banyak yang dikorbankan oleh karena penyalahgunaan narkotika semacam ini.
Menurut WHO yang dimaksud dengan pengertian definisi narkoba ini adalah suatu zat yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh akan mempengaruhi fungsi fisik dan atau psikologi (kecuali makanan, air, atau oksigen).
Sedangkan berdasarkan pada Undang-Undang No 27/1997 yang dimaksud dengan Narkotika adalah zat atau obat-obatan yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun sistematis, yang dapat menurunkan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Menurut WHO yang dimaksud dengan pengertian definisi narkoba ini adalah suatu zat yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh akan mempengaruhi fungsi fisik dan atau psikologi (kecuali makanan, air, atau oksigen).
Sedangkan berdasarkan pada Undang-Undang No 27/1997 yang dimaksud dengan Narkotika adalah zat atau obat-obatan yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun sistematis, yang dapat menurunkan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Jenis Macam Narkotika
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya.
Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan Pemerintah Indonesia
khususnya dalam hal ini adalah oleh Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia adalah NAPZA yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Semua istilah ini, baik narkoba ataupun napza adalah mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.
Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
Semua istilah ini, baik narkoba ataupun napza adalah mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.
Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
- Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh jenis narkoba golongan satu antara lain adalah : ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.
- Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh jenis narkoba golongan dua antara lain adalah : petidin, benzetidin, dan betametadol.
- Narkotika golongan III adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh jenis narkoba golongan tiga antara lain adalah : kodein dan turunannya.
Psikotopika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun
sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas
normal dan perilaku.
Jenis macam golongan obat psikotropika digolongkan lagi menjadi 4 kelompok adalah :
- Psikotropika golongan I adalah dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya. Contoh obat jenis psikotropika golongan satu antara lain adalah : MDMA, LSD, STP, dan ekstasi.
- Psikotropika golongan II adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh obat jenis psikotropika golongan dua antara lain adalah : Amfetamin, metamfetamin, dan metakualon.
- Psikotropika golongan III adalah psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh obat jenis psikotropika golongan tiga antara lain adalah : Lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam.
- Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh obat jenis psikotropika golongan empat antara lain adalah : Nitrazepam (BK, mogadon, dumolid ) dan diazepam.
- Rokok. Silakan membaca lebih lanjut mengenai bahaya merokok bagi kesehatan di informasi berikut ini .
- Kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan.
- Thiner dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila dihirup akan dapat memabukkan (Alifia, 2008).
Bahaya Narkotika Bagi Kesehatan
Bahaya narkoba bagi para pecandu dan kalangan muda pelajar generasi penerus bangsa
adalah banyak dan bila tidak segera dihentikan kebiasaan mengkonsumsi
narkoba maka hal ini akan memperburuk derajat kesehatan penggunanya itu
sendiri secara pelan-pelan tetapi pasti.
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari.
Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih.
Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja.
Kalau diambil rata- ratakan usia sasaran pengguna narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu- waktu dapat mengincar anak didik kita kapan saja
Efek dampak penggunaan narkoba bisa dalam berbagai bentuk antara lain adalah sebagai berikut :
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari.
Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih.
Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja.
Kalau diambil rata- ratakan usia sasaran pengguna narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu- waktu dapat mengincar anak didik kita kapan saja
Efek dampak penggunaan narkoba bisa dalam berbagai bentuk antara lain adalah sebagai berikut :
- Menyebabkan penurunan atau pun perubahan kesadaran.
- Menghilangkan rasa.
- Mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri.
- Menimbulkan ketergantungan / adiktif (kecanduan).
Bahaya narkoba untuk kesehatan yang terberat adalah efek
ketergantungan obat nya itu sendiri. Karena dengan efek buruk yang
ditimbulkan bagi para pecandu narkoba adalah keinginan untuk selalu
memakainya secara berulang.
Bahaya Narkoba Bagi Pelajar
Di Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar.
Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini.
Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja pelajar antara lain adalah sebagai berikut :
- Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian.
- Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran.
- Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah.
- Sering menguap, mengantuk, dan malas.
- Tidak memedulikan kesehatan diri.
- Suka mencuri untuk membeli narkoba.
- Depresan. Dalam hal ini para pemakai akan tertidur atau tidak sadarkan diri.
- Halusinogen. Dalam hal ini para pemakai akan berhalusinasi (melihat sesuatu yang sebenarnya tidak ada).
- Stimulan. Akibat pengaruh stimulan pada narkotika dan obat-obatan terlarang bagi organ tubuh antara lain adalah mempercepat kerja organ tubuh seperti jantung dan otak sehingga pemakai merasa lebih bertenaga untuk sementara waktu. Karena organ tubuh terus dipaksa bekerja di luar batas normal, lama-lama saraf-sarafnya akan rusak dan bisa mengakibatkan kematian.
- Adiktif (Kecanduan). Dampak pengaruh negatif kepada para pemakai dalam hal ini adalah akan merasa ketagihan sehingga akan melakukan berbagai cara agar terus bisa mengonsumsinya. Jika pemakai tidak bisa mendapatkannya, tubuhnya akan ada pada kondisi kritis (sakaw).
Pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada para
pemuda pelajar genereasi penerus bangsa. Karena salah satu penyebab
terjerumusnya anak-anak kedalam lingkaran setan narkotika ini adalah
kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap sehingga
perbuatan tercela seperti ini pun akhirnya mereka jalani.
Oleh karena itu mulai saat ini kita selaku pendidik, pengajar, dan
sebagai orang tua harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang
sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan berbagai upaya cara untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan narkotika mari kita jaga dan awasi anak didik kita dari bahaya narkoba tersebut.
Refernsi http://tinoberita.blogspot.co.id/2014/12/Bahaya-Narkoba-Bagi-Kesehatan-Dan-Remaja.html
0 comments:
Posting Komentar