Senin 29 Oktober 2018, 29 Siswa/i SMA Terbuka 5 Depok TKB Cinangka mengikuti Bimbingan Teknis Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tingkat Kecamatan Sawangan di Aula Kelurahan Cinangka.
Masalah Narkoba merupakan salah satu isu besar nasional yang terus
mengancam eksistensi kehidupan bangsa. Data hasil penelitian UI dan BNN
tahun 2011 menyebutkan prevalensi anak bangsa yang terlibat dalam
penyalahgunaan narkoba mencapai angka 3,8 juta jiwa. Hal ini merupakan
ancaman nyata, karena jika terus dibiarkan, loss generation bisa saja terjadi.
Penanganan narkoba yang komprehensif tidak serta merta dapat
dilakukan dengan maksimal oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) semata.
Dibutuhkan kerja sama yang solid dan sinergi yang kuat antara BNN dengan
elemen lainnya.
Aturan hukum yang dikeluarkan oleh Presiden RI, melalui Inpres No.12
Tahun 2011, tentang pelaksanan Kebijakan dan Strategi Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tahun
2011-2015 telah jelas menegaskan bahwa setiap elemen bangsa memiliki
tanggung jawab bersama dalam rangka menyelamatkan generasi bangsa dari
ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Salah satu elemen
signifikan yang dapat berperan penting adalah para pemimpin daerah baik
itu di level kota maupun kabupaten.
Pada berbagai kesempatan, Kepala BNN, Anang Iskandar terus mendorong
para pemimpin daerah agar dapat memberikan kontribusi yang penting dalam
upaya penanggulangan masalah narkoba. Salah satu hal penting yang bisa
dilakukan antara lain pembangunan panti rehabilitasi di daerah.
Kepala BNN menekankan, salah satu kunci penting dalam merealisasikan
Indonesia Negeri Bebas Narkoba 2015 adalah, makin banyaknya penyalahguna
atau pecandu narkoba yang menjalani rehabilitasi. Rehabilitasi yang
maksimal akan menutup celah pangsa pasar pengguna narkoba yang kini
masih terbuka, karena semakin banyak pecandu yang pulih, maka permintaan
narkoba itu sendiri akan berkurang, sehingga pasokan narkoba secara
otomatis akan mengalami penurunan tajam.
Sebagai upaya BNN dalam merangkul para pemimpin daerah agar semakin
responsif untuk mendukung program P4GN, maka pada hari ini, Rabu (17/4),
digelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema
“Peran Pimpinan Daerah Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan
dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Guna Meningkatkan Ketahanan
Nasional”.
Kepala BNN mengharapkan melalui kegiatan ini, para pemimpin daerah
semakin memahami peran strategisnya dalam mendukung P4GN guna mewujudkan
ketahanan nasional. Selain itu diharapkan para pemimpin daerah dapat
menciptakan kebijakan strategis dan upaya konkret sesuai dengan spirit
Inpres No.12 Tahun 2011.
Achmad Tanribali Larno, Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik
Kementerian Dalam Negeri, mengatakan terkait dengan upaya pencegahan
penyalahgunaan narkoba, Kemendagri telah menunjukkan komitmen yang kuat
melalui pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No.21 Tahun 2013
tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan aturan ini, maka para pejabat daerah disarankan untuk
membuat Peraturan Daerah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri
Dalam Negeri RI No.21 Tahun 2013. “Perda tersebut disusun dalam rangka
mengatur sejumlah kegiatan yang berorientasi dalam Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)”, kata
Tanribali.
“Peraturan tentang fasilitasi pencegahan narkoba ini penting, karena
jika ada aturan yang tidak dilaksanakan atau dilanggar oleh pemerintah
daerah maka sangsinya adalah bisa diberhentikan”, imbuh Tanribali.
Dalam Permendagri No.21/2013 ini disebutkan kewajiban gubernur untuk
melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba di provinsi, dan
kabupaten atau kota di wilayahnya. Adapun fasilitasi pencegahan narkoba
itu dilakukan melalui kegiatan seperti seminar, lokakarya, pergelaran
seni budaya, pemberdayaan masyarakat, karya tulis ilmiah hingga
sosialisasi,diseminasi dan bimbingan teknis.
Namun, lepas dari itu semua, Tanribali menghimbau pada seluruh
pimpinan daerah agar memiliki imunitas diri sehingga tidak tergoda
dengan rayuan narkoba. Menurutnya, tidak ada satupun tempat yang aman
dari incaran sindikat narkoba.
Menanggapi aturan menteri, Deputi Pemberantasan, Benny Mamoto
mengusulkan agar para pimpinan daerah dapat mendirikan museum tentang
narkoba. Dalam museum ini nantinya akan ditampilkan mengenai jenis-jenis
narkoba, sehingga masyarakat dapat melihat langsung dan mendapatkan
pemahaman yang lebih komprehensif. “Hal ini cukup efektif, dan murah
biayanya dann tidak mesti harus ceramah dua jam”, kata Benny Mamoto.
Berbicara ketahanan nasional, Benny mengatakan negeri ini perlu
belajar dengan situasi perang candu yang pernah dialami oleh negeri
Tiongkok. Saat itu negeri ini dijajah dengan candu sehingga sumber daya
manusianya lemah. Imperialisme dengan model ini sangat mengancam
kelangsungan generasi bangsa. Merujuk pada situasi Indonesia saat ini
yang marak dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba terutama di
kalangan generasi muda, maka sudah saatnya seluruh elemen bangsa
termasuk para pemimpin daerah untuk menyatukan tekad dalam rangka
menanggulangi masalah narkoba.
Saat ini, Benny mengatakan bahwa hanya 2% dari seluruh total barang
bukti yang bisa disita dari sindikat, sementara 98% sisanya masih lolos
dari tangkapan petugas. Hal ini tentu saja berpengaruh pada tingginya
pasokan dan tingginya angka penyalahgunaan narkoba.
Langkah penting adalah rehabilitasi yang komprehensif untuk
memulihkan para pecandu narkoba. Tantangan terbesar adalah, tempat
rehabilitasi itu sendiri masih terbatas di Indonesia. Selain itu, masih
banyak masyarakat yang enggan mengajak atau melaporkan anggota
keluarganya yang terkena kecanduan narkoba.
Deputi Berantas mengharapkan agar para pemimpin daerah dapat
mendorong para pengusaha di daerah untuk menyisihkan pendapatannya
melalui program CSR untuk program pembangunan panti rehabilitasi.
Sumber : http://www.bnn.go.id/read/berita/10727/pimpinan-daerah-harus-berperan-dalam-p4gn-demi-ketahanan-nasional